Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Pemerintah Kabupaten Nganjuk

Tugas dan Fungsi



Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan keuangan dan aset.

Badan  Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset.
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan keuangan dan aset ;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang  pengelolaan keuangan dan aset;
  4. Melaksanakan fungsi PPKD (BUD);
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.